Posted by: sakisoku on: 20 Agustus, 2010

sumber gambar: ruslihasbi.wordpress.com
Hal ke dua yang adalah Jika seseorang mengerjakan shalat dan jumlah rakaatnya melebihi jumlah yang semestinya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Jamaah dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad saw “Pada suatu ketika beliau mengerjakan shalat zuhur, lalu ditanya ‘Apakah jumah rakaat shalat ini memang ditambah?’ Nabi saw menjawab ‘Mengapa demikian’ sahabat yang menjadi makmum saat itu mengatakan ‘Anda telah melaksanakan shalat zuhur sebanyak lima rakaat’ lantas Beliau pun sujud sebanyak dua kali setelah mengucapkan salam itu“
Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih dari segi jumlah rakaatnya karena terlupa, maka shalatnya tetaplah sah dan setelah menyadari hal itu maka kita diharuskan utuk sujud sahwi
Posted by: sakisoku on: 13 Agustus, 2010
Salah satu yang menjadi sebab harusnya seorang yang shalat melakukan sujud Sahwi adalah apabila seseorang yang shalat memberi salam sebelum sempurna shalat hal ini berdasakan hadist dari Bukhari dan Muslim berikut ini:
“Rasulullah saw, pernah mengerjakan shalat bersama kami pada salah satu shalat fardhu di siang hari. Ternyata beliau hanya melaksanakan shalat dua rakaat dan langsung mengucapkan salam. Beliau terus mendaangi sebuah kayu yang melintang di masjid. Beliaupun bersandar ke arah kayu tersebut seolah-olah sedang marah. Tangan kanannya diletakkan di atas tangan sebelah kiri sambil merasukkan jari-jemarinya. Sedangkan pipinya diletakkan diatas tangan kirinya bagian luar. Jamaah shalatpun bergegas keluar dari pintu mesjid sambil mengatakan’shalat diqasarkan’. Dari sekian banyak sahabat tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar. Keduanya segan menanyaka peristiwa yang sedang terjadi. Kebetulan diantara mereka terdapat seorang sahabat yang bernama Dzulyudain, yang menanyakan perstiwa itu. ‘Ya Rasulullah, apakah engkau terlupa, ataukah shalat tadi memang diqasarkan?’ Beliau bersabda ‘Aku tadi terlupa dan shalat itu tidaklah diqasarkan’ Kemudian Nabi saw menanyakan pada sahabat yang hadir pada saat itu ‘apakah betul apa yang dikatakan Dzulyadain itu?’ para sahabatpun menjawab serenta ‘benar’. Akhirnya beliaupun masuk ke dalam masjid dan menyelesaikan kekurangan shalat yang tertinggal, dan kemudian mengucapkan salam. Setelah salam beliau takbr dan sujud, seperti biasanya bersujud, tetapi waktunya agak panjang. Lalu beliau mengangkat kepala dan bertakbir. Seterusnya beliau bertakbir lai dan sujud seperti biasanya, dan waktunya lebih lama lagi dari sujud yang pertama. Kemudian beliau mengangkat kepalanya kembali“
Posted by: sakisoku on: 12 Agustus, 2010
Dalam banyak hal kita terkadang lupa, termasuk juga dalam shalat. Bahkan nabi Muhammad saw pun mengalaminya hal ini berdasarkan sabdanya “Saya adalah manusia biasa. Saya juga lupa sebagaimana kalian juga bisa lupa. Oleh karena itu, jika saya lupa, maka tolong diperingatkan”.
Adapun sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan jika ada yang terlupa pada saat sedang mengerjakan shalat. Berdasarkan hadist sahih dari Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw bersabda “Jika salah seorang diantara kamu ragu di dalam shalatnya, hingga tidak tahu berapa rakaatkah yang sudah dikerjakan,apakah tiga atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan keraguan tersebut dan menetapkan mana yang lebih diyakini. Setelah itu hendaklah ia sudut sebanyak dua kali sebelum salam.“
Namun didalam sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzul-Yadain, bahwa beliau pernah melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Posted by: yisc on: 11 Agustus, 2010
Disunahkan bagi orang shalat untuk memasang tirai dibagian depannya sehingga dapat menghalangi orang yang ingin melintas depannya serta dapat mencegah penglihatan dari melihat hal-hal yang berada di baliknya.
Dasar Hadist “Apabila salah seorang diatara kamumengerjakan sholat sebaiknya ia memasang tirai di bagian depannya dan hendaklah ia mendekat ke arah tirainya” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Yang dimaksud tirai di sini adalah sesuatu tanda pemberitauan bahwa seseorang tersebut sedang mengerjakan sholat, bisa berupa tombak (HR Bukhari, uslim, dan Abu dawud), Anak Panah (HR Ahmad dan Hakim) Tongkat ( HR Ahmad, Abu dawud dan Ibnu Hibban) Tiang dalam masjid, sebatang pohon, tempat tidur, kendaraan yang diparkir atau hanya berupa garis sehingga yang sedang sholat tidak terganggu oleh orang lain yang ingin melintas di depannya.
Ulama-ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat memasang tirai disunahkan bila dikhawatirkan akan ada oang yang melintas di depannya. Namun bila sekiranya tidak aka nada orang yang melintas maka hal itu tidaklah disunahkan. Hal ini berdasarkan pada hadist “Pada suatu ketika Nabi saw mengerjakan sholat di tanah lapang dan dihadapannya tidak terdapat suatu apapun” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi yang mengatakan bahwa ada saksi yang menegaskan bahwa sanad yang lebih sahih dari hadist ini adalah menurut al-Fadhl bin Abbas)
Jika sedang berjamaah maka tirai Imam adalah sekaligus dianggap tirai makmum (HR Ahmad, Abu Dawud dan Jamaah)
Demikian sedikit penjelasan tentang tirai di depan orang shalat semmoga bisa bermanfaat. (Disarikan dari Buku Fiqih Sunnah Jilid 1 – Sayyid Sabiq)
Posted by: yisc on: 10 Agustus, 2010
Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1431 H, web YISC Kragilan berusaha menuliskan kembali beberapa kajian Fiqih. Harapan kami semoga program ini bisa menjadi tambahan bekal kita dalam beribadah kepada Allah sesuai dengan tuntunan Fiqih yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW.
Sebelumnya kami ingin meninformasikan bahwa sumber tulisan kami ini adalah Kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Dan Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami masih jauh dari sempurna, untuk itu jika ada tulisan kami yang kurang tepat sudilah kiranya teman-teman pembaca untuk mengkoreksinya.
Pada bagian akhir dari postingan ini namun awal dari niatan belajar kami, kami ingin mengajak kepada seluruh umat Islam untuk kembali dan selalu belajar mengenai Islam dengan bersumber dari Al Quran dan Hadist, agar keislaman kita adalah Islam yang hakiki dan menyeluruh.
Amin
Komentar Terakhir